Wednesday, 3 October 2018

27 Pengertian HAM Menurut Para Ahli Terlengkap

27 Pengertian HAM Menurut Para Ahli Terlengkap

Dalam hal demikian ini setiap manusia sejak dalam kandungan pastinya telah mempunyai hak asasi yang dimana sebagai manusia pasti memiliki sesuatu yang menjadi pokok atau dasar setiap diri masing-masing individu. Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan untuk dapat melakukan sesuatu atau kepunyaan “miliki”, sedangkan asasi merupakan hal yang paling utama, pokok atau dasar.
Sehingga hak asasi manusia dapat diartikan sebagai hak-hak yang dimiliki setiap manusia sejak ia dalam kandungan, hak tersebut melekat di setiap manusia sebagai anugerah yang diberikan oleh sang pencipta Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam hal ini hak asasi manusia “HAM” berlaku secara universal, dasar-dasar HAM tertuang dalam Declaration of Independence of USA “Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat” juga tertulis dalam UUD 1945, misalnya pada pasal 28, pasal 27 ayat 1, pasal 30 ayat 1, pasal 29 ayat 2 dan pasal 31 ayat 1. Nah dalam pengertian HAM banyak sekali definisi mengenai pengertian hak asasi manusia “HAM”, untuk lebih jelasnya lansung saja kita simak ulasan dibawah ini.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Adapun pengertian HAM menurut para ahli yang diantaranya yaitu:

Menurut Kevin Boyle Dan David Beetham

HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

Menurut Miriam Budiarjo

HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, agama maupun sebagainya.

Menurut Oemar Seno Adji

HAM merupakan hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun “manusia/kelompok lain”.

Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto

HAM merupakan suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar, hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

Menurut UU No 39 Tahun 1999

HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan dihargai oleh setiap manusia guna melindungi harkat serta martabat setiap manusia.

Menurut G.J Wolhos

HAM merupakan sejumlah hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setipa manusia di dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan HAM orangh lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusian.

Menurut C. de Rover

HAM merupakan hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik kaya atau miskin, laki-laki maupun wanita. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi HAM mereka tetap tidak dapat dihilankan. Hak asasi ialah hukum yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga HAM dapat ditegakkan, dijunjung tinggi serta dilindungi.

Menurut Leah Kevin

Menurutnya konsepsi tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar yaitu:
  • Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia merupakan manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia.
  • Yang kedua dari hak-hak asasi manusia ialah hak-hak hukum, baik secara internasional atau nasional.

Menurut Miriam Budiardjo

Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

Menurut (Kaelan: 2002)

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya

Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB)

  • dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

Menurut Prof. Mr. Koentjoro Peorbapranoto

  • HAM: hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menuru kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga bersifat suci.

Menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

  • HAM: seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Menurut Wikipedia

Ham merupakan hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak mereka dalam kandungan.

Menurut KBBI

Ham merupakan hak yang dilindungi secara internasional “yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights” seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

Menurut Muladi

HAM Merupakan segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.

Menurut Haar Tilar

HAM merupakan hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut diperoleh sejak lahir ke dunia.

Menurut Austin-Ranney

HAM merupakan ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan rinci dan jelas dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksaannya oleh pemerintah.

Menurut Karel Vasak

HAM diklasifikasikan dari tiga generasi yang terinspirasi oleh tiga tema pada Revolusi Perancis yaitu Generasi pertama: Hak Politik dan Sipil “Liberte”, Generasi kedua, Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya “Egalite” dan Generasi Ketiga, Hal Solidaritas “Fraternite”. Tiga generasi tersebut perlu dipahami sebagai satu kesatuan, saling melengkapi dan saling berkaitan. Vasak menggunakan istilah “generasi” untuk menunjuk pada ruang lingkup dan substansi hak-hak yuang dprioritaskan pada satu kurun waktu tertentu.

Menurut Jack Donney

HAM merupakan hak-hak yang dimiliki oleh manusia semata-mata dikarenakan dia sebagai seorang manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena yang diberikan kepadanya oleh masyarakat atau mengacu pada hukum positif, melainkan itu berdasarkan pada adanya martabat sebagai seorang manusia dan Hak tersebut merupakan suatu pemberian Tuhan YME.

Menurut Mahfudz M.D

HAM merupakan hak yang melekat pada martabat setiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.

Menurut A.J.M Milne

HAM merupakan suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, disegala masa, dan juga di segala tempat karena keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.

Menurut SHAW

HAM merupakan jika wacana publik masyarakat global dimasa damai itu dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merupakan hak asasi manusia. Walaupun demikian klaim yang kuat itu dibuat oleh adanya doktrin hak asasi manusia agar dapat terus memunculkan sikap perdebatan dan skeptis tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai berada dijaman sekarang ini. Memang pertanyaan mengenai apa yang diartikan dengan “hak” itu memiliki kontroversi dan masih menjadi perdebatan yang terus-menerus secara filosofis.

Menurut John Locke

HAM merupakan hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar “fundamental” bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

Menurut Peter R. Baehr

HAM merupakan hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya.

Menurut Franz Magnis Suseno

HAM merupakan hak-hak yang sudah dipunyai pada setiap manusia dan bukan karena diperoleh dari masyarakat “manusia lain”, bukan karena hukum positif yang berlaku, tapi atas martabatnya sebagai seorang manusia, manusia mempunyai HAM karena ia merupakan manusia.

Menurut Komnas HAM

HAM mencakup segala bidang kehidupan manusia baik politik, ekonomi, sipil, sosial dan kebudayaan. Kelimanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut dengan penderitaan dan kemiskinan.
Tetapi dilain pihak, persoalan keamanan kemiskinan dan alasan lainnya, tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan pelanggaran HAM dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindungi individu, golongan maupun kelompok, ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. HAM merupakan tanda solidaritas nyata sebuah bangsa dengan warganya yang lemah.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Terdapat macam-macam atau juga jenis-jenis Hak Asasi Manusia (Ham) , antara lain ialah sebagai berikut :

a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)

Hak Asasi Pribadi ialah hak yang mana meliputi suatu kebebasan untuk menyatakan pendapat, kebebasan untuk dapat memeluk agama, kebebasan untuk dapat bergerak, kebabasan untuk aktif pada setiap organisasi atau juga perkumpulan serta lain sebagainya.
Sebagai Contohnya :
  • Hak Kebebasan didalam mengutarakan atau menyampaikan atau juga menyatakan suatu pendapat.
  • Hak Kebebasan didalam menjalankan suatu kepercayaan dan juga memeluk suatu agama.
  • Hak Kebabasan didalam berpergian, berkunjung, dan juga berpindah-pindah tempat.
  • Hak Kebabasan didalam memilih atau menentukan suatu organisasi dan juga aktif dalam organisasi tersebut.

b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak Asasi Ekonomi ialah Hak untuk dapat memiliki, membeli serta menjual, dan juga memanfaatkan sesuatu.
Sebagai Contohnya :
  • Hak Asasi mengenai kebebasan untuk dapat membeli.
  • Hak Asasi mengenai kebebasan untuk mengadakan dan juga melakukan perjanjian Kontrak
  • Hak Asasi mengenai kebebasan untuk mempunyai sesuatu
  • Hak Asasi mengenai kebabasan untuk mempunyai pekerjaan yang layak.
  • Hak Asasi mengenai kebabasan untuk melakukan transaksi
  • Hak Asasi Ekonomi dalam dunia bekerja

c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)

Hak Asasi Politik ialah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksudnya hak untuk dipilih dan memilih contohnya ialah :
  • Hak Asasi untuk mencalonkan sebagai pemimpin suatu daerah dan sebagainya
  • Hak Asasi untuk dapat memilih dalam suatu pemilu
  • Hak Asasi untuk dapat mendirikan parpol, dan sebagainya.
  • Hak Asasi tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan|
  • Hak Asasi  Politik didalam memberikan suatu usulan-usulan atau juga pendapat yang berupa usulan petisi.

d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)

Hak Asasi Hukum ialah hak untuk mendapatkan suatu perlakukan yang sama dalam hukum dan juga pemerintahan.
Sebagai Contohnya :
  • Hak Asasi dalam mendapatkan suatu layanan dan juga perlindungan hukum
  • Hak Asasi dalam mendapatkan dan juga memiliki pembelaan hukum dalam suatu peradilan.
  • Hak Asasi yang sama dalam proses hukum
  • Hak Asasi dalam perlakuan yang adil atau juga sama dalam hukum

e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)

Hak Asasi Sosial dan juga Budaya ialah hak yang menyangkut didalam lingkungan masyarakat yaitu untuk dapat mempunyai pendidikan, hak untuk dapat mengembangkan kebudayaan dan lain sebagainya.
Contohnya :
  • Hak Asasi untuk dapat menentukan pendidikan
  • Hak Asasi untuk dapat mengembangkan bakat dan juga minat
  • Hak Asasi untuk dapat mengembangkan Hobi
  • Hak Asasi untuk dapat berkreasi

f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan ialah hak untuk mendapatkan suatu perlakuan tata cara peradilan dan juga perlindungan (procedural rights), misalnya ialah peraturan dalam hal suatu penahanan, penangkapan dan juga penggeledahan.

Sebagai Contohnya :

  • Hak Asasi mendapatkan suatu perlakukan yang adil didalam hukum
  • Hak Asasi mendapatkan pembelaan didalam hukum
  • Hak Asasi untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya suatu proses hukum baik itu mengenai penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, serta juga penahanan

  • Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
  • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  • Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  • Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia / HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
  • Pembunuhan masal (genosida)
  • Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
  • Penyiksaan
  • Penghilangan orang secara paksa
  • Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
  • Pemukulan
  • Penganiayaan
  • Pencemaran nama baik
  • Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  • Menghilangkan nyawa orang lain


Beberapa Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia


  • Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

  • Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

  • Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

  • Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

  • Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

  • Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

  • Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia – Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.

  • Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasalah SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.

  • Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.

  • Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.

  • Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.

  • Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
  • Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir
Kasus munir merupakan contoh lemahnya penegakkan HAM di Indonesia. Kasus Munir juga merupakan hasil dari sisa-sisa pemerintahan orde baru yang saatitu lebih bersifat otoriter. Seharusnya kasus Munir ini dijadikan suatu pelajaran untuk  bangsa ini agar meninggalkan cara-cara yang bersifat otoriter karena setiap manusia atau warga Negara memiliki hak untuk memperoleh kebenaran, hak hidup, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman. Sedangkan bangsa Indonesia saat ini.

Selain itu dapat kita temukan pelanggaran HAM di sekitar kita yang menimpa anak-anak. Misalnya banyak anak di bawah umur dipaksa untuk bekerja mencari uang dalam memenuhi kebutuhannya antara lain menjadi pengamen di jalanan, menjadi buruh, bahkan dieksploitasi untuk dipekerjakan yang tidak patut. Dari anak-anak itu telah kehilangan hak anak yang berupa perlindungan oleh orang tua , keluarga masyarakat dan Negara dari eksploitasi ekonomi dan pekerjaan. Ada juga sejumlah kasus anak yang melanggar hokum misalkan pencurian, penganiayaan, penggunaan narkoba, pemerkosaan, perampokan, penjambretan, curanmor dan perkelahian.

Sejarah Perkembangan HAM di indonesia

Menurut teaching human right yang diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB),hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.hak hidup misalnya,adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup.Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.
  • Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908),Sarekat Islam (1911),Indische Partij (1912),Partai Komunis Indonesia (1920)Perhimpunan Indonesia (1925),dan Partai Nasional Indonesia (1927).Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial ,penjajahan,dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah .puncak perdebatan HAM yang dilonyarkan oleh para tokoh pergerakan nasional,seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI.
Dalam sejarah pemikiran HAM di indonesia, Boedi Oetomo mewakali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar.Inti dari perrjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.
  • Periode setelah kemerdekaan
Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru).

  • Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.sepanjang periode ini,wacana HAM bisa dicirikan pada:
a. Bidang sipil politik, melalui:
  • UUD 1945 (Pembukaan, pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan pasal 24 dan 25 )
  • Maklumat Pemerintah 01 November 1945
  • Maklumat Pemerintah 03 November 1945
  • Maklumat Pemerintah 14 November 1945
  • KRIS, khususnya Bab V,Pasal 7-33
  • KUHP Pasal 99
b.Bidang ekonomi, sosial, dan budaya, melalui:
  • UUD 1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
  • KRIS Pasal 36-40

  • Periode 1950-1959
Periode 1950-1959 dikenal dengan masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional.Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM:
  1. Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
  2. Adanya kebebasan pers.
  3. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis
  4. Kontrol parlemen atas eksekutif.
  5. perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.

Tercatat pada periode ini Indonesia meratifikasi dua konvensi internasional HAM, yaitu :
  1. Konvensi Genewa tahun 1949 yang mencakup perlindungan hak bagi korban perang, tawanan perang, dan perlindungan sipil di waktu perang.
  2. Konvensi tentang Hak Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan untuk memilih dan dipilih tanpa perlakuan diskriminasi,serta hak perempuan untuk menempati jabatan publik.

  • Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberar, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno.Demokrasi Terpimpin (Guided Democrary) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhaddap sistem Demokrasi Parlementer yang di nilainya sebagai produk barat.Menurut Soekarno Demokrasi Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang elah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Melalui sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Presiden tidak dapat di kontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen di kendalikan oleh Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter. Dalam dunia seni, misalnya atas nama pemerintahan Presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat (lekra) yang berafeliasi kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui.Sebaliknya, lembaga selain lekra dianggap anti pemerintah atau kontra revolusi.

  • Periode 1966-1998
Pada mulanya, lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM di Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM dilakukan orde baru.Namun pada kenyataanya, Orde baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia.Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.
Setelah mendapatkan mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk barat.Sikap anti HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang pernah di kemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia. Sama halnya dengan Orde Lama,Orde Baru memandang HAM dan demokrasi bsebagai produk Barat yang individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Di antara butir penolakan pemerintah Orde baru terhadap konsep universal HAM adalah:
  1. HAM adalah produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila.
  2. Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusn UUD 1945 yang lahir lebih lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM.
  3. Isu HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Apa yang dikemukakan oleh pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya keliru,tetapi juga tidak semuanya benar.Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyatas arat dengan pelanggaran HAM yang dilakukanya.Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah .

  • Periode pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim otoriter.Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI.
Pada masa Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikatorkeseriusan pemerintahan era reformasi akan penegakan HAM.Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya:konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi;konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam;konvensi penghapusan segala bentuk [3]diskriminasi rasial;konvensi tentang penghapusan kkerja paksa;konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan;serta konvensi tentang usia minimum untuk di perbolehkan bakarja.
Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM,pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departeman Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM,penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945,pengesahan UU tentang pengadilan HAM.

Kesimpulan :
  • Hak Asasi Manusia(HAM) merupakan anugerah yang diberikan Tuhan YangMaha Esa kepada seluruh manusia dan tak ada satupun orang pun yang dapatmengganggu gugat, tidak terkecuali pemerintah. Jadi sudah sepatutnya pemerintahmemberikan apa yang seharusnya rakyat miliki yang diantaranya adalah hak untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran.

  • Hak Asasi Manusia(HAM) sendiri juga telah diatur didalam UU No. 39 Tahun1999 yang isinya mengenai hak-hak yang dimiliki rakyat di Indonesia yaitu Hak hidup, Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Hak mengembangkan diri, Hak memperoleh keadilan, Hak atas kebebasan pribadi, Hak atas rasa aman, Hak ataskesejahteraan, Hak turut serta dalam pemerintah, Hak wanita dan Hak anak.

  • Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku

27 Pengertian HAM Menurut Para Ahli Terlengkap Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Post a Comment